Sebut Anak Dajjal di Medsos, Nurhayati Resmi Laporkan El Safitri CS

    Sebut Anak Dajjal di Medsos, Nurhayati Resmi Laporkan El Safitri CS
    Nurhayati (44) ditemani anaknya yang bernama Sutica Asti (19) mendatangi Polrestabes Medan di Jalan HM Said untuk melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan terlapor atas nama Ella Pratiwi dan El Safitri, Kamis (20/7/2023) pukul 17:15 Wib.

    MEDAN - Nurhayati (44) ditemani anaknya yang bernama Sutica Asti (19) mendatangi Polrestabes Medan di Jalan HM Said untuk melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan terlapor atas nama Ella Pratiwi dan El Safitri,   Kamis (20/7/2023) pukul 17:15 Wib.

    Dijelaskan Nurhayati, kejadian bermula pada hari Selasa, tanggal 18 Juli 2023, sekira pukul 14:00 Wib. Dirinya mengetahui bahwa terlapor berkomentar di status yang diunggahnya dengan bermuatan hoax. Bunyi komentar itu menurut Nurhayati sangat merugikan dirinya.

    "Saya dibilang pelakor dan tidur dengan suami orang, " ungkap Nurhayati dengan menunjukan bukti screenshot tulisan akun Facebook Farrelnyamama Farrel Sanjaya yang diketahui milik Ella Pratiwi.

    Selain itu, terlapor juga menyebutkan bahwa anak Nurhayati adalah titisan Dajjal dan jual diri tanpa dibayar, postingan itu pun sudah dilihat oleh keluarga Nurhayati.

    "Kalau saya disebutkan El Safitri (akun Facebook Elsa Azura) kurang paham ne anak dajjal, terus katanya mulai ngasal ne titisan Dajjal, " ungkap Sutica Asti.

    Tidak cukup disitu, anak Nurhayati yang bernama Sutica Asti yang memiliki akun Facebook Feriica juga disebut lonte oleh akun Facebook Elsa Azura.

    "Dari rumah kerjanya nyuci, sama luar kerjanya melonte, " sebutnya sambil menunjukan bukti screenshot yang dibawa ke Polrestabes Medan.

    Nurhayati berharap kepada pihak kepolisian, khususnya Polrestabes Medan untuk membuktikan semua ucapan yang disebarluaskan akun Facebook Elsa Azura dan Farrelnyamama Farrel Sanjaya yang diketahui sudah memiliki 427 pertemanan dan 1064 pertemanan itu.

    "Saya berharap kepada polisi untuk memanggil Ella Pratiwi dan El Safitri untuk membuktikan tulisannya di media sosial itu, " tegasnya.

    Apabila tidak bisa dibuktikan, Nurhayati pun meminta untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, sesuai dengan UU ITE.

    Laporan Nurhayati dibuktikan dengan STTLP/2390/Vll/2203/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 20 Juli 2023, pukul 17:15 Wib.

    Polrestabes Medan diketahui sudah menerima laporan tersebut dan berkasnya pun sudah dilimpahkan ke juru periksa. (Alam)

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Tiba di Sumut, Kapolda Baru Disambut Gubernur

    Artikel Berikutnya

    Simak Penegasan Kapolres Simalungun Saat...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ikuti Seminar Nasional, Pjs Bupati Asahan Berikan Apresiasi Kepada PPMA
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Tags