Mantan Bupati Samosir Kenakan Baju Tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

    Mantan Bupati Samosir Kenakan Baju Tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

    SUMUT-Mantan Bupati Samosir berinisial (MS) mengenakan Baju Tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara lantaran diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian di kawasan hutan di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH dalam keterangannya mengatakan, Tim Penyidik telah memperoleh 2 (dua) alat bukti yang melibatkan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian di kawasan Hutan yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.

    Tersangka Mantan Bupati Samosir berinisial (MS) yang pada saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir Tahun 1999-2005 diduga terlibat hal itu dikuatkan sesuai dengan keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Alat Bukti Petunjuk, ”ujar Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH , Jumat (18/8/2023).

    Kasi Penkum Yos A Tarigan juga mengatakan, Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancamkan hukumannya diatas dari 5 (lima) tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dapat dilakukan penahanan.

    "Sebelumnya, tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali, akan tetapi tidak hadir, sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, "kata Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam keterangan resminya yang diterima jurnalis Indonesiasatu, co.id

    Selanjutnya, Tim Pidsus mendatangi domisili tersangka, namun tersangka tidak berada di tempat dan kepada keluarga disampaikan agar MS memenuhi panggilan Kejati Sumut. namum tersangka tak hadir di Kantor Kejati Sumut dan terhadap MS dilakukan penahanan. Sebelumnya, 3 terdakwa terkait perkara ini telah divonis bersalah dan telah menjalani hukumannya.

    Dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 32.740.000.000 dan tersangka MS ditahan selama dua puluh hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta, (Karmel, rel)

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Rayakan HUT-RI ke-78, PT ASDP cabang Danau...

    Artikel Berikutnya

    Terkait Judi Togel, Kapendam I/BB Tepis...

    Berita terkait

    Diduga Dapat Restu, Togel Merk PT Toga Grup Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Dolok Panribuan dan Jorlang Hataran
    Libur Sekolah, Pelabuhan Ajibata Dipadati Kendaraan Menuju Pulau Samosir, Negeri Indah Kepingan Surga
    Kinerja Moncer, ASDP Catat Pertumbuhan Aset Hingga 45,47 Persen periode 2019-2023
    Puncak Arus Balik Libur lebaran 2024 Ajibata-Ambarita Berjalan Lancar, ASDP Sampaikan Apresiasi Kepada Seluruh Stakeholder
    HUT Ke 50 PDIP, Djarot Saiful Hidayat bersama Kader PDIP Bagikan Paket Sembako Ke Masyarakat di Pesangarahan Bung Karno Parapat
    Diduga Dapat Restu, Togel Merk PT Toga Grup Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Dolok Panribuan dan Jorlang Hataran
    Long Weekend Hari Raya Waisak, Tiket Kapal Ferry Ajibata-Ambarita Ludes Terjual Hingga Tengah Malam
    F1 Powerboat Danau Toba Sukses, Ijeck dan Ketua IMI Sumut Apresiasi Kerja Keras Panitia dan Pemerintah
    HUT Ke 50 PDIP, Djarot Saiful Hidayat bersama Kader PDIP Bagikan Paket Sembako Ke Masyarakat di Pesangarahan Bung Karno Parapat
    Kemunculan Angin Puting Beliung Kembar di Perairan Danau Toba Hebohkan Masyarkat
    Lebaran Pertama Kendraan Wisatawan Membludak, Kepala KSOPP Danau Toba Minta Operator Kapal Percepat Pelayaran
    Dukung Dunia Pendidikan, Regal Springs Indonesia Sosialisasikan Pentingnya Konsumsi Protein Ikan Kepada Anak Didik
    Donor Darah di Open Stage Pagoda Parapat Pajang Gambar Incumbent, Bawaslu Tegur PMI Simalungun
    KPU Sumut Buka Lowongan KPPS Pilkada Serentak 2024
    Tim Sar Gabungan Berhasil Temukan 1 Orang Korban Banjir Bandang 500 Meter Dari Desa Simangulampe

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar

    Tags