Kuasa Hukum: Diduga Halangi Proses Penyidikan, Bank Mandiri Tak Penuhi Panggilan Polda Sumut Dalam Kasus Tanda Tangan Palsu Nasabah

    Kuasa Hukum: Diduga Halangi Proses Penyidikan, Bank Mandiri Tak Penuhi Panggilan Polda Sumut Dalam Kasus Tanda Tangan Palsu Nasabah

    DELISERDANG - Kasus pemalsuan tanda tangan kembali terjadi terhadap Erni Martini Pane, seorang warga Medan Johor yang merupakan salah seorang nasabah Bank Mandiri yang dulunya berada di Jalan Zainul Arifin sekarang berpindah ke Menara Mandiri Lapangan Merdeka Medan, Kamis (19/1/2023).

    Dijelaskan Erni, kronologis bermula waktu Erni yang merupakan Nasabah Bank Mandiri, pada Tahun 2002 membentuk satu CV dan secara bersama sama mengagunkan 2 aset rumah kepada Bank Mandiri.

    Dimana pada CV tersebut, Erni sebagai Komisaris dan SAB Sebagai Direktur pada perusahaan yang mereka bangun bersama, dan keduanya merupakan pasangan suami istri.

    "Namun, pada Tahun 2013 rumah tangga kami cekcok dan akhirnya pada 2014 bulan Februari saya beserta anak - anak keluar dari rumah, " terangnya.

    Masih kata Erni, "Berulang kali perpanjangan hingga pada 2013, perpanjangan ke 11 harusnya pinjaman tersebut sudah selesai dan lunas, namun panggilan dari Bank Mandiri untuk pengambilan agunan tak kunjung datang, " 

    "Setelah saya cek langsung ke Bank, guna mempertanyakan agunan tersebut, ternyata tanpa sepengetahuan saya, mantan suami saya memperpanjang pinjaman tersebut dengan agunan Dua (2) unit rumah yang kami hasilkan bersama selama pernikahan kami dulu serta memalsukan tanda tangan saya, " lanjutnya.

    "Kalau kita bicara pinjaman perbankan, harusnya penandatangan dokumen apapun itu harus di lakukan di Bank tersebut, dan dokumen itu tidak boleh dibawa keluar dari Bank itu, karena besar kemungkinan akan ada pemalsuan tanda tangan. Nah, pihak Bank Mandiri mengatakan bahwa berkas dokumen yang harusnya saya tanda tangani itu dia bawa keluar dari Bank dengan alasan saya sakit dan dibawa ke rumah sakit untuk di tanda tangani, mungkin saat itulah dilakukan palsuan tanda tangan saya, " ketus Erni.

    Menindak lanjuti itu, akhirnya Erni membuat laporan terhadap mantan suaminya Said Abu Bakar ke Polda Sumut dengan nomor : STTLP/478/III/2021/SUMUT/SPKT.

    Kuasa Hukum Korban, Rambo Silalahi, S.H., dari RFC Law Firm menjelaskan bahwa sampai saat ini pihak Polda Sumut sudah bekerja dengan baik dan profesional dalam menyelesaikan kasus ini.

    Pihak Polda Sumut juga sudah mengeluarkan hasil Labfor lewat SP2HP nomor : B/2654/x/2022/Ditreskrimum yang menyatakan bahwa, "Tanda tangan milik saudari  (Erni Martini Pane) yang terdapat pada berkas Addendum  XII ( dua belas ) Perjanjian Kredit Modal Kerja nomor : 1.Hb. MIB/CO-PK/186/2002, tanggal 29 Juli 2002 tertanggal 18 Juli 2014 adalah non identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan a.n Erni Martini Pane yang di gunakan sebagai pembanding, " ucap Rambo.

    "Namun yang kami sesalkan sebagai Kuasa Hukum adalah kenapa pihak Bank Mandiri tidak mau kooperatif menghadiri panggilan penyidik untuk memberikan keterangan berapa nominal pinjaman yang di ajukan oleh mantan suami klien kami, " Ucap pria yang memiliki ciri khas kucir rambut ini.

    "Kami patut menduga Bank Mandiri sengaja menghalang - halangi proses penyidikan, kenapa saya berkata seperti itu, karna berdasarkan SP2HP terbaru pertanggal (12/1) bahwasanya Bank Mandiri pada panggilan pertama menghadirkan seseorang bernama Beni Eka Putra Sitanggang, namun tidak membawa dokumen apapun yang di butuhkan, " ucapnya.

    Rambo juga menambahkan, "Bahwa jika tidak ada itikad baik Bank Mandiri ini, kami juga akan melaporkan pihak Bank Mandiri ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana perbankan dalam pembuatan Adendum KeXII (dua belas) perjanjian kredit Modal Kerja nomor :1.Hb.MIB/CO-PK/186/2002, tanggal 29 Juli 2002 karena kelalaiannya dalam menjalanan tugas dan fungsi dalam pengawasan terhadap pegawainya sehingga merugikan nasabah, " terangnya.

    Di lain sisi, Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Legal Officer Bank Mandiri Alfian Rasyidi ke nomor 0812 - 3059-xxxx terkait panggilan penyidik Polda sumut, Alfian menjelaskan bahwasanya sampai saat ini sedang menyiapkan dokumen untuk pemeriksaan.

    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Buat STNK Palsu, 3 Orang Pria Diamankan...

    Artikel Berikutnya

    Jembatan Paluh Merbau Tak Kunjung Selesai,...

    Berita terkait

    Diduga Dapat Restu, Togel Merk PT Toga Grup Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Dolok Panribuan dan Jorlang Hataran
    Libur Sekolah, Pelabuhan Ajibata Dipadati Kendaraan Menuju Pulau Samosir, Negeri Indah Kepingan Surga
    Kinerja Moncer, ASDP Catat Pertumbuhan Aset Hingga 45,47 Persen periode 2019-2023
    Puncak Arus Balik Libur lebaran 2024 Ajibata-Ambarita Berjalan Lancar, ASDP Sampaikan Apresiasi Kepada Seluruh Stakeholder
    HUT Ke 50 PDIP, Djarot Saiful Hidayat bersama Kader PDIP Bagikan Paket Sembako Ke Masyarakat di Pesangarahan Bung Karno Parapat
    Diduga Dapat Restu, Togel Merk PT Toga Grup Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Dolok Panribuan dan Jorlang Hataran
    Long Weekend Hari Raya Waisak, Tiket Kapal Ferry Ajibata-Ambarita Ludes Terjual Hingga Tengah Malam
    F1 Powerboat Danau Toba Sukses, Ijeck dan Ketua IMI Sumut Apresiasi Kerja Keras Panitia dan Pemerintah
    HUT Ke 50 PDIP, Djarot Saiful Hidayat bersama Kader PDIP Bagikan Paket Sembako Ke Masyarakat di Pesangarahan Bung Karno Parapat
    Kemunculan Angin Puting Beliung Kembar di Perairan Danau Toba Hebohkan Masyarkat
    Lebaran Pertama Kendraan Wisatawan Membludak, Kepala KSOPP Danau Toba Minta Operator Kapal Percepat Pelayaran
    Dukung Dunia Pendidikan, Regal Springs Indonesia Sosialisasikan Pentingnya Konsumsi Protein Ikan Kepada Anak Didik
    Donor Darah di Open Stage Pagoda Parapat Pajang Gambar Incumbent, Bawaslu Tegur PMI Simalungun
    KPU Sumut Buka Lowongan KPPS Pilkada Serentak 2024
    Tim Sar Gabungan Berhasil Temukan 1 Orang Korban Banjir Bandang 500 Meter Dari Desa Simangulampe

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar

    Tags