KPU Sumut Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024

    KPU Sumut Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024
    KPU Sumut Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024.

    MEDAN - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 sebagai berikut:Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 sebagai berikut:

    1. Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 134 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 551.355 (lima ratus lima puluh satu ribu tiga ratus lima puluh lima) suara sah.

    2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai berikut: Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024

    a. hari/tanggal waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB.

    b. hari/tanggal: Kamis, 29 Agustus 2024

    waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB

    c. tempat : kantor KPU Provinsi Sumatera Utara

    3. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

    4. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    H. Anton Ahmad Saragih-Benny Gusman Sinaga...

    Artikel Berikutnya

    Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Azi Pratama...

    Berita terkait

    Diduga Dapat Restu, Togel Merk PT Toga Grup Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Dolok Panribuan dan Jorlang Hataran
    Libur Sekolah, Pelabuhan Ajibata Dipadati Kendaraan Menuju Pulau Samosir, Negeri Indah Kepingan Surga
    Kinerja Moncer, ASDP Catat Pertumbuhan Aset Hingga 45,47 Persen periode 2019-2023
    Puncak Arus Balik Libur lebaran 2024 Ajibata-Ambarita Berjalan Lancar, ASDP Sampaikan Apresiasi Kepada Seluruh Stakeholder
    HUT Ke 50 PDIP, Djarot Saiful Hidayat bersama Kader PDIP Bagikan Paket Sembako Ke Masyarakat di Pesangarahan Bung Karno Parapat
    Diduga Dapat Restu, Togel Merk PT Toga Grup Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Dolok Panribuan dan Jorlang Hataran
    Long Weekend Hari Raya Waisak, Tiket Kapal Ferry Ajibata-Ambarita Ludes Terjual Hingga Tengah Malam
    F1 Powerboat Danau Toba Sukses, Ijeck dan Ketua IMI Sumut Apresiasi Kerja Keras Panitia dan Pemerintah
    HUT Ke 50 PDIP, Djarot Saiful Hidayat bersama Kader PDIP Bagikan Paket Sembako Ke Masyarakat di Pesangarahan Bung Karno Parapat
    Kemunculan Angin Puting Beliung Kembar di Perairan Danau Toba Hebohkan Masyarkat
    Lebaran Pertama Kendraan Wisatawan Membludak, Kepala KSOPP Danau Toba Minta Operator Kapal Percepat Pelayaran
    Dukung Dunia Pendidikan, Regal Springs Indonesia Sosialisasikan Pentingnya Konsumsi Protein Ikan Kepada Anak Didik
    Donor Darah di Open Stage Pagoda Parapat Pajang Gambar Incumbent, Bawaslu Tegur PMI Simalungun
    KPU Sumut Buka Lowongan KPPS Pilkada Serentak 2024
    Tim Sar Gabungan Berhasil Temukan 1 Orang Korban Banjir Bandang 500 Meter Dari Desa Simangulampe

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar

    Tags