MEDAN – Penyelenggaraan Pilkada di Sumatera Utara (Sumut) menggambarkan tantangan besar bencana akibat banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah. Kondisi ini memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengambil langkah cepat untuk memastikan proses demokrasi tetap berjalan dengan baik.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, dalam konferensi pers di Kantor KPU Sumut, mengungkapkan bahwa bencana alam tersebut berdampak langsung pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Pada saat yang sama, terjadi banjir, tanah longsor, dan kerusakan lainnya yang mempengaruhi proses pemungutan suara di beberapa titik, ” ujar Agus, Rabu (27/11/2024) sore.
Sebagai tindak lanjutnya, KPU Sumut mengadakan rapat koordinasi darurat bersama tim calon gubernur, Forkopimda Sumut, Bawaslu, dan pihak terkait lainnya. Berdasarkan hasil laporan dari 33 kabupaten/kota, KPU menetapkan bahwa 110 TPS akan menyelenggarakan pemungutan suara susulan. TPS-TPS tersebut tersebar di lima kabupaten/kota, yaitu:
Kota Medan : 56 TPS (termasuk pemungutan suara lanjutan)
Deli Serdang : 30 TPS
Kota Binjai : 20 TPS
Kabupaten Asahan : 2 TPS
Kabupaten Nias : 2 TPS
Kerusakan Logistik di Nias
Kasus di Kabupaten Nias menjadi sorotan, di mana pemungutan suara susulan terjadi akibat perusakan logistik pemilu, termasuk surat suara. Saat ini, Polres Nias dan Polda Sumut tengah melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.
Baca juga:
Diklat Kehumasan dan Jurnalistik Bagi ASN
|
Agus menjelaskan bahwa pengumpulan suara susulan dan lanjutan akan dilakukan paling lambat 10 hari setelah keputusan resmi dikeluarkan. Langkah ini diharapkan mampu mengakomodasi hak pilih warga yang terdampak bencana.
“Meski ada tantangan besar, KPU Sumut berkomitmen penuh untuk menjaga kelancaran dan kredibilitas proses Pilkada di Sumatera Utara, ” tegas Agus.
Bencana ini menjadi pengingat pentingnya kesiapan semua pihak dalam menghadapi situasi darurat, terutama pada momen-momen krusial seperti pemilihan umum. (Alam)